Cegah Penyebaran Covid19, Bhabinkamtibmas Pasang Spanduk Larangan Mudik

HERMAWAN RAFLI
0

polreskepulauanseribu.com - Pulau Lancang Kepulauan Seribu Selatan, Larangan mudik sudah ditetapkan oleh Pemerintah maka Tiga Pilar Kelurahan Pulau Pari melakukan pemasangan spanduk larangan mudik di Dermaga Pelabuhan Pulau Lancang Kelurahan Pulau Pari Kepulauan Seribu Selatan

Kegiatan pemasangan dilakukan Bhabinkamtibmas bersama dengan Babinsa Kelurahan, Satpol-PP Kelurahan dan Tokoh Masyarakat setempat

Selain pemasangan spanduk larangan mudik oleh Tiga Pilar Kelurahan Pulau Pari juga disampaikan kepada warga secara Door to Door dan jaga jarak sesuai protokol kesehatan

Semoga apa yang sudah disampaikan melakukan pemasangan spanduk dan sosialisasi secara Door to Door kegiatan mudik warga bisa ditiadakan dan penyebaran virus Covid19 bisa ditekan


"Selain pemasangan spanduk larangan mudik oleh Tiga Pilar Kelurahan Pulau Pari juga disampaikan kepada warga secara Door to Door dan jaga jarak sesuai protokol kesehatan" ujar Bripka Zulkifly Bhabinkamtibmas Pulau Lancang kepada Tim Humas. Selasa (28/04/2020)

"Semoga apa yang sudah disampaikan melakukan pemasangan spanduk dan sosialisasi secara Door to Door kegiatan mudik warga bisa ditiadakan dan penyebaran virus Covid19 bisa ditekan" tutupnya


(Humas Res Kep Seribu)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)