polreskepulauanseribu.com - Dalam menekan penyebaran wabah
COVID 19, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan PSBB. Pembatasan Sosial
Berskala Besar ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh warga.
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan
AKP Jupriono, SH.MM melakukan pemantauan terhadap masyarakat di Pulau Tidung
dalam pelaksanaan PSBB, Kamis (16/04/2020).
Kapolsek memberhentikan warga yang belum
menggunakan masker dan menghimbau untuk selalu menggunakan masker apabila
sedang keluar rumah. bersama dengan anggota yang sedang berdinas IPDA Mariaman
Saragih, SH, Bripka Toni, Polsek Kepulauan Seribu Selatan melakukan monitoring
warga Pulau Tidung dalam pelaksanaan PSBB.
“Selama pelaksanaan PSBB,
penggunaan masker wajib hukumnya bagi warga Pulau Tidung yang terpaksa keluar
rumah.” kata Kapolsek.
“Apabila tidak ada kepentingan
yang mendesak, saya berharap warga sebisa mungkin tetap berada dirumah untuk
memutus penyebaran COVID-19.” tambahnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk
menegakkan penerapan PSBB di wilayah PulauTidung. selama kegiatan berlangsung,
terdapat beberapa warga yang masih belum menggunakan masker ketika berada
diluar.
Pemantauan pelaksanaan PSBB
berjalan dengan lancar dan kondusif. Polsek Kepulauan Seribu Selatan akan terus
berpatroli dan menghimbau kepada warga yang belum menggunakan masker.
Selain itu Kapolsek juga selalu
menghimbau kepada warga agar penerapan social dan physical distancing selama
PSBB diberlakukan tetap dijalankan.
“Tidak ada lagi warga Pulau Tidung
yang berkerumun dalam jumlah banyak. penerapan social dan physical distancing
harus tetap dijalankan.” ujar Kapolsek.
“Jajaran kami Polsek Kepulauan
Seribu Selatan akan terus berpatroli mencegah kerumunan massa dalam jumlah
banyak.” pungkasnya.
(Humas KSS)