polreskepulauanseribu.com - Pemerintah Pusat melarang
warganya untuk mudik saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H. masih maraknya
penyebaran virus COVID-19 yang terjadi menjadikan alasan pelarangan mudik ini.
Kapospam Pulau Tidung IPTU Abdul
Kadir, SH beserta anggota Brigadir Eryik Ebson memasang spanduk larangan mudik
di ruang terbuka Pulau Tidung, Minggu (27/04/2020).
Lokasi pemasangan spanduk tepatnya di Jalan Utama Pulau Tidung, disekitar Dermaga Utama agar mudah terlihat oleh warga Pulau Tidung.
Pemasangan spanduk ini bertujuan
untuk mencegah warga Pulau Tidung untuk mudik ke kampung halaman. seperti
diketahui, banyak warga Pulau Tidung yang bukan asli warga kepulauan atau
pendatang namun menetap di Pulau Tidung.
“Kepada warga pendatang yang
berada di Pulau Tidung kami mengharapkan untuk tidak mudik menjelang Hari Raya
Idul Fitri. hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran wabah COVID-19.” ujar Kapospam
Pulau Tidung.
“Mari kita ikuti setiap kebijakan
Pemerintah Pusat tentang penanganan virus COVID-19 demi kepentingan bersama.”
Di Pulau Pari anggota Pos Pengamanan Pulau Pari
Bripka Abdul Majid, Bripka Nurman Hidayat dan Brigadir Fahrullah juga melakukan
larangan mudik bagi warganya. spanduk larangan mudik terpasang di sekitar area
dermaga Pulau Pari agar mudah terlihat oleh warga.
“Kami akan terus berjaga jaga di
pintu masuk Pulau Pari yaitu Dermaga Utama untuk mencegah warga yang datang dan
pergi untuk mudik bersama keluarganya.” kata Bripka Nurman anggota Pospam Pulau
Pari.
“Pulau Pari sendiri cukup ketat
dalam pengawasan terhadap warga yang datang dan pergi untuk keperluan yang
mendesak.”
Anggota Pos Pengamanan Pulau Pari
berharap warga Pulau Pari untuk tidak mudik mengingat penyebaran virus COVID-19
yang masih terjadi.
Kegiatan pemasangan spanduk
larangan mudik bagi warga Kepulauan Seribu Selatan berjalan dengan lancar dan
kondusif.
Dari hasil pemantauan anggota Pos
Pengamanan yang bertugas dilapangan, sampai saat ini tidak ada warga Pulau
Tidung dan Pulau Pari yang melakukan perjalanan mudik.
(Humas KSS)