polreskepulauanseribu.com - Pulau Panggang Kepulauan Seribu Utara, Tiga Pilar Kelurahan Pulau Panggang melakukan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolri dan Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19
Kegiatan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Pulau Panggang, Anggota Polsubsektor Pulau Panggang, Satpol PP, ASN Kabupaten Kepulauan Seribu, RT, RW, LMK dan FKDM Kelurahan Pulau Panggang
Imbauan agar warga di dalam rumah dan beraktifitas di rumah saja, apabila berkomunikasi jaga jarak dengan orang lain, tidak kontak fisik saat bertemu org lain dan tidak berjabat tangan, menghindari keramaian, apabila tidak ada kepentingan yg mendesak sebaiknya tetap diam di rumah, apabila ada kepentingan yg darurat dan keluar rumah agar gunakan masker, pola hidup sehat dan rajin mencuci tangan
Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif
"Imbauan agar warga di dalam rumah dan beraktifitas di rumah saja, apabila berkomunikasi jaga jarak dengan orang lain, tidak kontak fisik saat bertemu org lain dan tidak berjabat tangan, menghindari keramaian, apabila tidak ada kepentingan yg mendesak sebaiknya tetap diam di rumah, apabila ada kepentingan yg darurat dan keluar rumah agar gunakan masker, pola hidup sehat dan rajin mencuci tangan" kata Bripka Suhendi Bhabinkamtibmas Pulau Panggang kepada Tim Humas. Selasa (21/04/2020)
"Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif" tutupnya
(Humas Res Kep Seribu)