polreskepulauanseribu.com - Pulau Panggang Kepulauan Seribu Utara, Masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar di DKI Jakarta masih diberlakukan sehingga warga masyarakat tetap mentaati aturan sesuai yang dianjurkan pemerintah terkait protokol kesehatan
Bhabinkamtibmas Pulau Panggang secara Door to Door melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat Pulau Panggang untuk tetap mematuhi aturan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kepulauan Seribu
Selain sosialisasi juga bagikan selebaran dan brosur yang berisi aturan dan cara mencegah penyebaran covid-19, selama kegiatan berlangsung berjalan tertib, aman dan kondusif
"Sosialisasi dilakukan secara Door to Door kepada warga masyarakat Pulau Panggang untuk tetap mematuhi aturan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kepulauan Seribu" kata Bripka Suhendi Bhabinkamtibmas Pulau Panggang kepada Tim Humas. Sabtu (30/06/2020)
"Selain sosialisasi juga bagikan selebaran dan brosur yang berisi aturan dan cara mencegah penyebaran covid-19, selama kegiatan berlangsung berjalan tertib, aman dan kondusif" tutupnya
(Humas Res Kep Seribu)