polreskepulauanseribu.com - Selama pemberlakuan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah DKI Jakarta, Bhabinkamtibmas Pulau Harapan, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Bripka Sidik secara militan rutin melaksanakan patroli dialogis di wilayahnya, Minggu (10/05/2020).
Kegiatan patroli dialogis ditujukan sebagai sarana sosialisasi warga terkait peraturan PSBB Jakarta. Salah satu peraturan PSBB Jakarta adalah mewajibkan seluruh warga DKI Jakarta untuk menggunakan masker setiap beraktivitas di luar rumah.
Hal ini menjadi latar belakang Bripka Sidik untuk melakasanakan patroli dialogis rutin dibarengi dengan mengajak warga untuk selalu pakai masker.
"Selama pandemi Covid-19 ini, pemerintah DKI Jakarta memberlakukan PSBB sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19", ujar Sidik.
"Wajib masker adalah salah satu peraturan yang harus ditaati oleh seluruh warga DKI Jakarta", jelasnya.
"Diyakini penggunaan masker dapat menurunkan presentasi penularan Covid-19 hingga 70%", tambahnya.
(Humas Polres Kep. Seribu)