polreskepulauanseribu.com - Pulau Pramuka Kepulauan Seribu Utara, Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Provinsi DKI Jakarta masih diberlakukan sehingga warga masyarakat masih tetap dianjurkan mematuhi aturan tersebut sehingga Patroli PSBB bersama Instansi terkait dilakukan secara bersinergi
Patroli dengan jalan kaki menyasar pada lokasi pemukiman warga yang berada diluar rumah, berkerumun, tidak menjaga jarak aman dan tidak menggunakan masker
Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kepulauan Seribu dan menyongsong rencana pemerintah menerapkan tatanan kehidupan baru
Selain Patroli dan monitoring masyarakat dalam menerapkan aturan PSBB juga disampaikan imbauan agar masyarakat menjaga jarak aman, hindari kerumunan, tidak kontak pisik, menggunakan masker dan mencuci tangan sesering mungkin serta di rumah saja bila tidak ada keperluan mendesak
"Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kepulauan Seribu dan menyongsong rencana pemerintah menerapkan tatanan kehidupan baru" kata Aipda Syaihul Azhar Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka kepada Tim Humas. Rabu (03/06/2020)
"Selain Patroli dan monitoring masyarakat dalam menerapkan aturan PSBB juga disampaikan imbauan agar masyarakat menjaga jarak aman, hindari kerumunan, tidak kontak pisik, menggunakan masker dan mencuci tangan sesering mungkin serta di rumah saja bila tidak ada keperluan mendesak" tutupnya
(Humas Res Kep Seribu)