polreskepulauanseribu.com - Jakarta, Bhabinkamtibmas Pulau Tidung bersama Polsubsektor Pulau Tidung dan Satpol PP Kelurahan melakukan imbauan kepada para pemilik warung makan di Pulau Tidung untuk menerapkan protokol kesehatan.
Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Brigadir Teguh Wicaksono menjelaskan bahwa tempat umum dan fasilitas umum berpotensi menjadi lokus penyebaran wabah COVID-19, karena itu diperlukan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Tempat umum dan fasilitas umum berpotensi menjadi lokus penyebaran wabah COVID-19, karena itu diperlukan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencegah penularan COVID-19," jelas Teguh.
Brigadir Teguh menilai bahwa harus dilakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 bagi pemilik , pekerja, pengunjung dan masyarakat di rumah makan dan sejenisnya.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19 dimaksud, para pemilik warung makan wajib menerapkan protokol kesehatan," harapnya.
Teguh menambahkan, pemilik warung menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung, mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
Selain itu pemilik warung mewajibkan pengunjung dan pekerja warung menggunakan masker serta menjaga jarak selama berada di warung.
"Pemilik warung menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung. Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer," tambahnya.
Teguh menegaskan pemilik warung mewajibkan pengunjung dan pekerja warung menggunakan masker, serta menjaga jarak selama berada di warung.
(Humas Res Kep Seribu)