polreskepulauanseribu.com - PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masa transisi kembali
diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta dalam dua minggu kedepan.
Dalam masa
transisi ini, sektor Pariwisata kembali diperbolehkan beroperasi namun tetap
memperhatikan protokol kesehatan demi pencegahan virus COVID-19.
Pulau Pari, Kab.Adm Kepulauan Seribu
kembali menerima kunjungan wisatawan setelah sebelumnya terhenti akibat pandemi
global virus COVID-19 yang mewabah di berbagai wiIayah Indonesia.
Bhabinkamtibmas Pulau Pari
Brigadir Khohim Chovivi bersama anggota Polsubsektor Pulau Pari Brigadir
Fahrullah berkunjung ke salah satu warga Pulau Pari Bpk.Mole RT 01/04 yang
memiliki home stay atau penginapan, Selasa (21/07/2020).
Kegiatan kunjungan ini
dimaksudkan untuk mengingatkan kepada pemilik home stay agar menjalankan
protokol kesehatan pencegahan virus COVID-19 di sektor Pariwisata.
“Sejak dibukanya kembali wisata
di Pulau Pari ini, banyak wisatawan sudah mulai berdatangan. kami menghimbau
kepada pemilik penginapan agar mengikuti aturan PSBB transisi dimana batas maksimal 70 % yang diperbolehkan untuk kapasitas home stay.” ujar Brigadir
Khohim.
“Penyediaan sarana untuk mencuci
tangan bagi pengunjung juga kami anjurkan kepada pemilik penginapan disini.”
Hal tersebut sejalan dengan
arahan Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu AKP Jupriono,
SH.,MM yang menginginkan jajarannya agar terus mengawasi pelaksanaan protokol
kesehatan selama kegiatan wisata berjalan.
“Penerapan Protokol Kesehatan
terkait pencegahan virus COVID-19 wajib dijalankan pelaku usaha pariwisata di
Pulau Pari.” terang AKP Jupriono, SH.,MM.
“Jajaran kami yaitu
Bhabinkamtibmas maupun Polsubsektor akan terus melakukan pengawasan protokol
kesehatan. hal ini bertujuan agar kegiatan Pariwisata bisa berjalan dengan baik
di masa PSBB transisi ini.” tambahnya.
(Humas KSS)