Bhabinkamtibmas Dan Polsubsektor Pulau Pari Kunjungi Pemilik Home Stay Ingatkan Protokol Kesehatan

Yudhistira
0


polreskepulauanseribu.com - PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masa transisi kembali diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta dalam dua minggu kedepan.

Dalam masa transisi ini, sektor Pariwisata kembali diperbolehkan beroperasi namun tetap memperhatikan protokol kesehatan demi pencegahan virus COVID-19.

Pulau Pari, Kab.Adm Kepulauan Seribu kembali menerima kunjungan wisatawan setelah sebelumnya terhenti akibat pandemi global virus COVID-19 yang mewabah di  berbagai wiIayah Indonesia.

Bhabinkamtibmas Pulau Pari Brigadir Khohim Chovivi bersama anggota Polsubsektor Pulau Pari Brigadir Fahrullah berkunjung ke salah satu warga Pulau Pari Bpk.Mole RT 01/04 yang memiliki home stay atau penginapan, Selasa (21/07/2020).

Kegiatan kunjungan ini dimaksudkan untuk mengingatkan kepada pemilik home stay agar menjalankan protokol kesehatan pencegahan virus COVID-19 di sektor Pariwisata.


“Sejak dibukanya kembali wisata di Pulau Pari ini, banyak wisatawan sudah mulai berdatangan. kami menghimbau kepada pemilik penginapan agar mengikuti aturan PSBB transisi dimana batas maksimal 70 % yang diperbolehkan untuk kapasitas home stay.” ujar Brigadir Khohim.

“Penyediaan sarana untuk mencuci tangan bagi pengunjung juga kami anjurkan kepada pemilik penginapan disini.”

Hal tersebut sejalan dengan arahan Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu AKP Jupriono, SH.,MM yang menginginkan jajarannya agar terus mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan selama kegiatan wisata berjalan.

“Penerapan Protokol Kesehatan terkait pencegahan virus COVID-19 wajib dijalankan pelaku usaha pariwisata di Pulau Pari.” terang AKP Jupriono, SH.,MM.

“Jajaran kami yaitu Bhabinkamtibmas maupun Polsubsektor akan terus melakukan pengawasan protokol kesehatan. hal ini bertujuan agar kegiatan Pariwisata bisa berjalan dengan baik di masa PSBB transisi ini.” tambahnya.



(Humas KSS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)