polreskepulauanseribu.com
– Dalam masa menuju Adaptasi Kebiasaan Baru pemerintah menetapkan Protokol Kesehatan
sebagai pencegahan penyebaran virus Covid -19 .
Hal yang wajib dilakukan dalam
masa adptasi kebiasaan baru antara lain menggunakan masker, mencuci tangan,
jaga jarak, menghindari keramaian dan menghidari kontak fisik dengan orang
lain. Ketetapan tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan demi
mencegah penyebaran virus Covid-19.
Begitupula dengan wilayah di
Kelurahan Pulau Harapan, protokol kesehatan diterapkan dengan pengawasan dari
TNI, Polri dan pemerintah daerah. Mereka tergabung dalam tim gugus tugas Covid-19.
Bhabinkamtibmas Pulau Harapan,
Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Aipda Sidik yang
merupakan salah satu petugas dari Tim Gugus Tugas Covid-19 selalu memberikan
edukasi kepada warganya mengenai penerapan Protokol Kesehatan.
Tak kenal waktu, Aipda Sidik
melakukannya dalam sambang yang dilakukan baik siang dan malam.
“Sebagai anggota Polri kita
bekerja tidak mengenal siang dan malam, saat warga membutuhkan kita akan siap
kapanpun,” kata Aipda Sidik saat berpartisipasi dalam giat patroli yang digelar
oleh Polsek Kepulauan Seribu Utara. Senin (20/07).
Setiap pelaksanaan sambangnya,
dia selalu mengingatkan warga mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan.
Menurutnya dengan disiplin diri
dalam mematuhi aturan protokol kesehatan, maka kita mampu berpartisipasi dalam
mencegah penyebaran virus Covid-19.
(Humas Res Kep Seribu)