polreskepulauanseribu.com –
Dalam masa menuju New Normal pemerintah menetapkan beberapa aturan dalam
protokol kesehatan. Antara lain menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak,
menghindari keramaian dan menghidari kontak fisik dengan orang lain. Ketetapan tersebut
merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan demi mencegah penyebaran virus
Covid-19.
Begitupula dengan wilayah di
Kelurahan Pulau Panggang, protokol kesehatan diterapkan dengan pengawasan dari
TNI, Polri dan pemerintah daerah. Mereka tergabung dalam tim gugus tugas Covid-19.
Bhabinkamtibmas Pulau Panggang,
Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Bripka Suhendi yang
merupakan salah satu petugas dari Tim Gugus Tugas Covid-19 selalu memberikan
edukasi kepada warganya mengenai penerapan Protokol Kesehatan.
Tak kenal waktu, Bripka Suhendi
melakukannya dalam sambang yang dilakukan baik siang dan malam.
“Sebagai anggota Polri kita bekerja
tidak mengenal siang dan malam, saat warga membutuhkan kita akan siap kapanpun,”
kata Bripka Suhendi saat berpartisipasi dalam giat patroli yang diselenggarakan
oleh Kapolsubsektor Pulau Panggang. Rabu (08/07).
Setiap pelaksanaan sambangnya,
dia selalu mengingatkan warga untuk patuh akan ketetapan dalam protokol
kesehatan.
Menurutnya dengan disiplin diri
dalam mematuhi aturan protokol kesehatan, maka kita mampu berpartisipasi dalam
mencegah penyebaran virus Covid-19.
(Humas Res Kep Seribu)