polreskepulauanseribu.com - OK-Prend adalah istilah atau sebutan untuk Operasi Kepatuhan Peraturan
Pendisiplinan masker sesuai Pergub No.51 tahun 2020 dalam pencegahan virus
COVID-19.
Wakil Bupati Kepulauan Seribu,
Bpk.Junaedi memimpin apel OK-Prend di kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan
untuk lebih mendisplinkan masyarakat dalam penggunaan masker.
Tiga Pilar menghadiri apel
tesebut yaitu Bhabinkamtibmas Brigadir Teguh Wijaksono, Kapolsubsektor Pulau
Tidung Bripka Toni , Dan Ramil Kepulauan Seribu dan Kasat Pol PP Kab.Adm
Kepulauan Seribu, Rabu (22/07/2020).
“Apel gabungan dalam rangka
OK-Prend bertujuan untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker.” jelas Brigadir Teguh.
“Dalam arahannya pada saat apel,
Wakil Bupati menekankan kepada para petugas pengawas protokol kesehatan pencegahan
virus COVID-19 yaitu TNI, Polri dan Sat Pol PP untuk selalu mengawasi masyarakat dalam hal penggunaan masker.”
“Bagi warga yang kedapatan tidak
menggunakan masker ketika berada di tempat umum akan diberikan sanksi serta
didata dan akan dilaporkan ke pihak Kelurahan.” tutupnya.
Kapolsubsektor Pulau Tidung
Bripka Toni juga mengatakan akan terus bersinergi melakukan pendampingan kepada
Sat Pol PP saat OK-Prend berlangsung.
“Menyikapi arahan Wakil Bupati
saat apel OK_Prend, bagi warga Pulau Tidung kami berharap agar bisa disiplin masker dan menjadi
contoh yang baik kepada wisatawan terkait penggunaan masker.” terang Kapolsubsektor
Pulau Tidung.
Peran masyarakat sangat
dibutuhkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 dengan
menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
Menggunakan masker ketika
beraktifitas diluar rumah dapat menurunkan angka resiko penyebaran virus
corona.
Polsek Kepulauan Seribu Selatan terus
bersinergi dengan instansi terkait lainnya dalam pengawasan protokol kesehatan.
(Humas KSS)