polreskepulauanseribu.com - Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 kepada setiap penumpang kapal yang datang.
Setiap penumpang wajib menjalani pengecekan suhu tubuh. screening / penyaringan ini dilakukan guna mencegah masuknya virus COVID 19.
Bhabinkamtibmas Pulau Tidung, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Brigadir Teguh Wijaksono melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan COVID 19 di dermaga utama, Senin (03/08/2020).
Masih mewabahnya virus COVID 19 di berbagai wilayah di Indonesia menjadi alasan penerapan protokol kesehatan wajib dijalankan oleh masyarakat dalam setiap aktivitasnya.
“Kami melakukan pengawasan screening suhu tubuh pengunjung Pulau Tidung. nantinya bila ditemukan warga yang suhu tubuhnya diatas 37,5 derajat celcius akan dilakukan penanganan lebih lanjut oleh Tim Puskesmas.” kata Brigadir Teguh kepada tim humas polsek.
Selain dilakukan pengecekan suhu tubuh, Bhabinkamtibmas Pulau Tidung juga menghimbau kepada setiap penumpang agar menggunakan masker selama dalam perjalanan.
“Seluruh penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan COVID 19 selama berada di kapal. memakai masker dan menjaga jarak tempat duduk antar penumpang merupakan hal yang wajib dijalankan.”
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu AKP Jupriono, SH.,MM menjelaskan Jajaranya akan selalu melakukan pengawasan protokol kesehatan COVID 19 di setiap dermaga kedatangan penumpang.
“Polsek Kepulauan Seribu Selatan melakukan pengawasan protokol kesehatan COVID 19 di setiap dermaga kedatangan penumpang. peran nahkoda kapal dalam mengatur jarak antar penumpang sangat dibutuhkan.” ujar Kapolsek.
“Screening suhu tubuh setiap penumpang dilakukan sebagai langkah awal deteksi penyebaran virus COVID 19. Polri selaku pengawas protokol kesehatan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti TNI, Sat Pol PP, Dishub dan Puskesmas setempat agar penanganan COVID 19 berjalan dengan baik.”
(Humas KSS)