Bhabinkamtibmas Pulau Untung Jawa: Warga Indonesia Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih Saat 17 Agustus

dhidie27
0





polreskepulauanseribu.com - Jakarta, Bhabinkamtibmas Pulau Untung Jawa Brigadir Vaisal Lasih bersama Satpol PP Kelurahan melakukan imbauan terkait pemasangan bendera merah putih saat hari kemerdekaan 17 Agustus. Jumat (07/08/2020).

Sesuai Undang-undang bahwa setiap warga negara Indonesia wajib mengibarkan bendera Merah Putih pada saat Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.





Dimana dalam Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Bagaimana bila ada warga penghuni rumah yang tidak memiliki bendera merah putih dan tidak mampu membelinya? Tenang saja, itu sudah menjadi tugas pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk memberikan bendera negara kepada WNI yang tidak mampu.




Kewajiban Pemda itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4). Ketentuan itu berbunyi, Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

"Atas dasar itu kami bersama Satpol-PP Kelurahan melakukan imbauan kepada warga masyarakat untuk memasang bendera merah putih dengan cara berkeliling mengunakan pengeras suara Bahu (TOA), selain sudah kewajiban hal tersebut juga untuk memeriahkan HUT RI ke-75 Tahun 2020," jelas Brigadir Vaisal.










(Humas Res Kep Seribu)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)