Mulai dari penggunaan masker,
mencuci tangan sebelum dan selesai melaksanakan tugas serta menjaga jarak
ketika berinteraksi merupakan hal yang ditekankan Unit Provoost agar anggota
disiplin menerapkan Protokol Kesehatan COVID 19.
“Penertiban Protokol Kesehatan
ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan COVID 19 di internal Polri. setiap
anggota wajib menggunakan masker ketika berada di lingkungan Mako Polsek.” ujar
Mahyudi.
Mahyudi mengatakan bahwa
penertiban protokol kesehatan di lingkungan Polri juga perlu dilakukan untuk
memastikan kelengkapan anggota yang akan bertugas dilapangan.
“Sebelum anggota bertugas dilapangan,
kami unit Provoos akan memastikan kelengkapan anggota terutama penggunaan
masker dengan melakukan penertiban seperti ini.” tambahnya.
Hal itu sesuai dengan arahan Kapolsek
Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu AKP Jupriono, S.H.,M.M kepada
Wakapolsek maupun para Kanit agar mengingatkan kembali anggotanya untuk
disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID 19 sebelum bertugas.
“Anggota yang akan bertugas juga
wajib menjalankan protokol kesehatan COVD 19 khusunya pengenaan masker. Unit
Provoost akan terus menegakkan dan menertibkan kedisiplinan anggota dalam
menjalankan protokol kesehatan.” terang Kapolsek.
(Humas KSS)