Jakarta, Satu orang warga terjaring Operasi Yustisi Cegah Covid-19 Tiga Pilar Kecamatan Kepulauan Seribu Utara di Pulau Harapan, Rabu (30/09/2020).
Dengan kekuatan 19 personel, Tim Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara, Koramil Kepulauan Seribu, Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Dinas Perhubungan Kepulauan Seribu melakukan kegiatan di Pulau Harapan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Dengan berjalan kaki aparat yang tergabung dalam Tim Ops Yustisi Cegah Covid-19 menyusuri lokasi-lokasi ruang publik untuk menjaring warga yang tidak patuh pada aturan protokol kesehatan terkait masker.
Dari hasil Operasi Yustisi didapati satu pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker, selanjutnya oleh Satpol-PP dikenakan sanksi kerja sosial.
"Benar hari ini kita adakan operasi yustisi bersama tiga pilar di Pulau Harapan, dan mendapati satu pelanggar yang kemudian dikenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan,"jelas AKP Fery Budiharso, S.E. selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara.
(Humas Res Kep Seribu)