JAKARTA, Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama tuga pilar adakan operasi yustisi pencegahan penyebaran Covid-19 serentak di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Selasa (22/09/2020).
Operasi yustisi melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol-PP dan Dinas Perhubungan kewilayahan di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Kegiatan difokuskan kepada warga masyarakat yang berada diruang publik dan tidak menerapkan protokol kesehatan khususnya masker.
Terlihat aparat dengan berjalan kaki menyusuri Taman, Lapangan, Dermaga dan lingkungan pemukiman di Pulau Kelapa, Pulau Harapan dan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Tercatat 53 personel aparat gabungan Polri, TNI, Satpol-PP dan Dishub bergerak di tiga pulau dan mendapati sepuluh pelanggar yang kemudian diberi sanksi peneguran dan kerja sosial.
"Hari ini kita serentak melaksanakan kegiatan operasi yustisi pencegahan covid-19 bersama tiga pilar plus dinas perhubungan di tiga pulau, dengan hasil sepuluh pelanggar diberikan sanksi sesuai aturan,"jelas AKP Fery Budiharso, S.E. selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara.
(Humas Res Kep Seribu)