“Unit Reskrim kami berhasil
menangkap pengedar shabu setelah kurang lebih seminggu terakhir kami lakukan
pemantauan aktivitas tersangka.” terang Agung.
Kejadian berawal ketika tersangka
yang sudah kami pantau sedang berboncengan naik motor bersama temannya di
wilayah warakas, Jakarta Utara.
Sekira pukul 00.30 wib, Senin
dini hari tepatnya di Jl. Bugis ,Tanjung Priuk Unit Reskrim yang membuntuti tersangka
kemudian segera memberhentikan motor yang dikendarai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Seribu
Selatan Bripka Mustofa, S.H menjelaskan ketika dilakukan penggeledahan barang
bawaan, tersangka sempat membuang barang bukti. setelah team menyisir dan
melakukan pemeriksaan di sekitar TKP akhirnya ditemukan barang bukti narkotika
jenis shabu seberat 0,47 gram.
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Agung Ardiansyah, S.H., M.H mengatakan jajarannya bersama Unit Reskrim akan terus mengembangkan kasus ini.
Tersangka berinisial
DF umur sekitar 43 tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh lepas selanjutnya diamankan di kantor perwakilan Reskrim
Polres Kepulauan Seribu guna kepentingan penyidikan.
“Tersangka berikut barang bukti
sudah kami amankan guna kepentingan penyidikan dan selanjutnya kami akan terus
kembangkan kasus ini.” tegas Kapolsek.
(Humas KSS)