Perketat Aturan ProKes, Polsek Kep Seribu Utara Pertahankan Zona Hijau Covid-19 di Pulau Harapan

dhidie27
0


JAKARTA - Masih di Zona Hijau Covid-19, Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama tiga pilar, Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) Pulau Harapan, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan terus mengetatkan aturan ProKes (Protokol Kesehatan) 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) di Pulau Harapan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli mengatakan, sejak 4 (empat) hari lalu kasus aktif di Pulau Harapan sudah nihil atau zero kasus namun pengetatan aturan ProKes 5M dan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan.

"Nihilnya kasus aktif Covid-19 di Pulau Harapan ini berkat kerja keras semua pihak, dimana setiap hari kita melalukan pengetatan aturan ProKes 5M dan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 lainnya," terang Asep Romli.

AKP Asep melanjutkan, bahwa kegiatan dimaksud antara lain 3T (testing, tracing, treatment), Himbauan ProKes 5M, Pembagian masker, Ops Yustisi Gabungan dan Vaksinasi Covid-19.


Kegiatan 3T terus dilakukan pihaknya terutama testing swab antigen kepada semua warga yang baru tiba di pulau seusai bepergian keluar Pulau Seribu karena kasus Covid-19 di Kepulauan Seribu mayoritas berasal dari Claster Perjalanan.

"Setiap hari kita evaluasi bersama Tim di Posko KTJ dan Posko PPKM Mikro, untuk mengetahui hasil kegiatan dan untuk merencanakan kegiatan selanjutnya," tambahnya.

Terdata, kasus aktif Covid-19 tertinggi di Pulau Harapan pada puncak Pandemi gelombang kedua pasca Idul Fitri sejumlah 13 kasus pada tanggal 17 Agustus 2021 dengan komulatif positif sampai dengan 22 Agustus 2021 sebanyak 69 kasus dan komulatif sembuh 69 kasus namun sejak 18 Agustus 2021 kasus aktif nihil.

"Kegiatan pengetatan aturan ProKes 5M dan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 akan terus kita lakukan khususnya di wilayah Kepulauan Seribu Utara dan umumnya di wilayah Kepulauan Seribu," ujar nya.


(Humas Res Kep Seribu)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)