Jakarta, Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu melalui para Kapolsubsektor dan Bhabinkamtibmas bersama bersama Satpol PP dan Tim Satgas Covid-19 setempat serentak mengadakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan di 4 (empat) pulau pemukiman di Wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Minggu (17/10).
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli menjelaskan, Ops Yustisi Gabungan dilakukan dengan berjalan kaki menyusuri ruang publik yang sering dikunjungi warga dan lingkungan pemukiman di Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa dan Pulau Harapan.
"Iya, hari ini Ops Yustisi Gabungan kita adakan secara serentak di Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa dan Pulau Harapan," jelas Asep.
Ditambahkannya, bahwa kasus aktif Covid-19 di wilayah Kepulauan Seribu Utara sudah terkendali namun warga masyarakat harus sering diingatkan terkait penerapan protokol kesehatan terutama penggunaan masker yang baik dan benar saat berada di luar rumah.
"Walaupun kasus aktif Covid-19 sudah bisa terkendali, namun kegiatan sepertu ini harus terus digalakkan sebagai upaya edukasi dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kepulauan Seribu," ujar AKP Asep Romli.
Tercatat, Ops Yustisi gabungan yang serentak diadakan di empat pulau ini menjaring 11 pelanggar yang semuanya terkait masker dengan rincian 9 disanksi teguran dan 3 disanksi kerja sosial.