JAKARTA - Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu terus melakukan Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka mendisiplinkan warga untuk menerapkan aturan ProKes (Protokol Kesehatan) dan mencegah penyebaran Covid-19. Jumat (8/10).
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono mengatakan, pihaknya bersama Tiga Pilar, Tim Satgas Covid-19 dan Tim KTJ (Kampung Tangguh) setempat mengadakan Operasi Yustisi di Pulau Tidung dan Pulau Pari.
Wisnu menambahkan, dari kegiatan Ops Yustisi Gabungan di 2 (dua) pulau di maksud mendapati 11 (sebelas) pelanggar.
"Dari 11 pelanggar, semua kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu," ujar Wisnu.