Jakarta, Sejumlah 7 warga di Pulau Pari dan Pulau Lancang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara ditemukan melanggar ProKes (Protokol Kesehatan) terkait masker oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Kamis (21/10).
Tim Opsi Yustisi Gabungan terdiri dari unsur Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas Covid-19 setempat.
Sasaran Operasi Yustisi adalah warga yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna.
Tim Ops Yustisi menyisir lokasi lokasi ruang publik yang sering dikunjungi warga antara lain Taman, RPTA, Dermaga, Pantai, warung warung kuliner dan Lingkungan pemukiman warga.
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono menjelaskan, bahwa dari 2 lokasi pulau Tim Ops Yustisi Gabungan mendapati 7 pelanggar dengan rincian di Pulau Pari 3 pelanggar dan Pulau Lancang 4 pelanggar.
"Iya, dari 7 pelanggar yang semuanya terkait masker 6 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 1 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker," jelasnya.
Wisnu menambahkan, walaupun wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan masih zona hijau Covid-19 namun pihaknya terus mengadakan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 salah satunya Ops Yustisi Gabungan.
"Walaupun masih zona hijau Covid-19, kita tidak akan mengendorkan pengetatan aturan ProKes salah satunya kegiatan Ops Yustisi," ujar Wisnu.