Jakarta - Dimasa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level Satu ini petugas gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara, Satpol PP dan Satuan Tugas Covid-19 gencar menggelar Ops Yustisi dalam rangka pengawasan protokol kesehatan dan mendisiplinkan warga terkait masker di tiga pulau pemukiman, Selasa (9/11).
Petugas gabungan menyasar pada warga yang berada di ruang publik dan tidak menerapkan protokol kesehatan di Pulau Kelapa, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.
"Dalam Ops Yustisi ini kita mengerahkan para personel Polsubsektor dan Bhabinkamtibmas bergabung dengan Satpol PP dan Tim Satgas Covid-19 setempat," jelasnya.
Lebih lanjut Asep mengatakan, bahwa Ops Yustisi kali ini mendapati 9 pelanggar yang semuanya terkait masker.
"Kita temukan ada sembilan warga yang melanggar dimana tujuh kita tegur karena menggunakan masker di dagu dan dua kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker," ujarnya.