Jakarta - Tak bermasker, Dua dari Delapan Pelanggar Protokol Kesehatan diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di jalanan oleh Tim Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara, Minggu (21/11).
Operasi Yustisi Gabungan yang diadakan di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka ini dilaksanakan oleh personel Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat dengan sasaran warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna (di dagu).
Terlihat aparat Ops Yustisi Gabungan ini dengan berjalan kaki menyisir lokasi-lokasi yang dijadikan tempat berkerumun warga dan wisatawan antara lain Taman, Pantai, Dermaga, Lapangan, Jalan Umum bahkan warung-warung kuliner.
Tercatat, di Dua Pulau yang menjadi lokasi Ops Yustisi ini petugas Ops Yustisi Gabungan mendapati 8 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.
"Dari 8 pelanggar, 3 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker saat kita temukan dan 5 kita kenakan sanksi teguran dan kita catat karena menggunakan masker di dagu," ujar AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara saat dikonfirmasi.