Jakarta -Hari ini, Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama Tiga Pilar dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Pari, Pulau Lancang dan Pulau Untung Jawa menggelar Operasi Yustisi Gabungan terhadap warga dan wisatawan yang tidak menerapkan protokol kesehatan terkait penggunaan masker, Senin (21/3/2022).
Ops Yustisi Gabungan ini menyasar pada lokasi-lokasi ruang publik diantara nya Dermaga, Taman, Pantai, Jalan Umum dan Sentra kuliner.
Warga dan wisatawan yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna (di dagu) menjadi sasaran operasi ini
"Kita terus disiplinkan warga dengan menggelar ops yustisi gabungan di tiga pulau pemukiman," jelas AKP Wisnu Wardono Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan.
Tercatat, sebanyak 11 pelanggar ditemukan oleh tim Ops Yustisi Gabungan ini di Pulau Pari, Pulau Lancang dan Pulau Untung Jawa.
"Semua nya kita kenai sanksi teguran lisan dan kita catat sesuai aturan, karena saat kita temukan menggunakan masker di dagu," ujarnya.