Marak Penipuan Modus Kirim Surat Tilang Format Aplikasi, Ini Imbauan Polisi

Polres Kepulauan Seribu
0

 


Sejumlah unggahan memuat informasi adanya penipuan dengan modus baru.
Penipuan itu menggunakan modus chat pengiriman surat tilang dengan format aplikasi (apk).


Dalam aksinya pelaku akan mengirimkan pesan WhatsApp berisi pemberitahuan surat tilang dan sebuah tautan berupa format apk. Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan permintaan juga telah memantau hal maraknya modus penipuan tersebut. Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah dipercaya ketika menerima pesan dari pihak yang tidak dikenal.


"Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Truno saat dihubungi, Sabtu (18/3/2023).


Akun Instagram Divisi Humas Polri telah menyebarkan informasi terkait menyebarkannya informasi surat tilang dengan mengunduh aplikasi Surat Tilang tidak benar alias hoax. Masyarakat diminta mewaspadai modus penipuan dengan pengunduhan aplikasi yang berakibat terhadap kebocoran data pribadi.


Truno lalu menjelaskan penilangan melalui sistem tilang elektronik. Perangkat e-TLE akan secara otomatis menangkap gambar pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.


"Perangkat e-TLE secara otomatis mengkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas pengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan," katanya .


Surat Tilang Tak Dikirim Via WA


Usai data kendaraan diketahui, petugas lalu mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan. Truno mengatakan pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.


"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib memblokir kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," ujar Truno.


Lebih lanjut Truno mengimbau masyarakat untuk keliru dalam menerima setiap pesan dari pihak yang tidak dikenal. Dia menambahkan layanan pengaduan Polda Metro Jaya pun siap menerima pengaduan warga yang telah tertipu dengan modus penipuan tersebut.


"Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan," pungkasnya.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)