Jakarta - Pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023, Polres Kepulauan Seribu menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) yang memberikan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baik untuk permohonan baru maupun perpanjangan. Kegiatan ini diadakan di RPTRA Pulau Untung Jawa dengan kerjasama PTSP Kepulauan Seribu.
Dalam kegiatan ini, berbagai instansi pemerintah turut hadir, antara lain Dukcapil Kepulauan Seribu, KPKP Kepulauan Seribu, UPPPD Kepulauan Seribu, PTSP Kepulauan Seribu, PTSP Kelurahan Pulau Untung Jawa, Pengadilan Agama Jakut, BPJS Ketenagakerjaan, Parekraf Kepulauan Seribu, KSOP Kepulauan Seribu, dan KP2KP Kepulauan Seribu.
Petugas PTK dan anggota PTSP berangkat dari Dermaga 16 Marina Ancol di Jakarta Utara menggunakan kapal Pedator 2 untuk menuju Pulau Untung Jawa. Di RPTRA Pulau Untung Jawa, pelayanan PTK dilakukan dengan total 50 jenis pelayanan yang tersedia, termasuk pembuatan SKCK.
Pelayanan pembuatan SKCK melalui PTK ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Pulau Untung Jawa dalam memperoleh dokumen penting seperti SKCK. Dengan adanya PTK, proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara efisien dan memberikan pelayanan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Kegiatan PTK yang melibatkan berbagai instansi ini juga mendukung sinergi antarlembaga pemerintah dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Polres Kepulauan Seribu berharap bahwa melalui kegiatan semacam ini, masyarakat Pulau Untung Jawa dapat lebih mudah dan cepat memenuhi kebutuhan administrasi mereka, termasuk pembuatan SKCK.