STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI
PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
POLRES KEPULAUAN SERIBU
I.
PENDAHULUAN.
1. UMUM
Dalam Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Pasal
28F
disebutkan bahwa
setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi, mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya
serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki
dan menyimpan
informasi dengan
menggunakan
segala jenis
saluran yang tersedia.
Untuk memberikan jaminan terhadap
semua orang dalam memperoleh informasi maka dibentuk
undang- undang yang mengatur
tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan mengingat
hak manusia untuk memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia sebagai
salah satu wujud dari kehidupan berbangsa bernegara yang demokratis.
Dalam kesiapannya menghadapi
era Keterbukaan Informasi Publik,Polri sebagai salah satu badan Publik, bertugas dibidang pelayanan
informasi dituntut untuk lebih meningkatkan kinerjanya secara optimal dan professional sehingga di harapkan dapat
memberikan pelayanan informasi
kepada publik secara transparan dan Akuntabel.
Seiring dengan tuntutan masyarakat yang semakin komplek dan kritis terhadap
jasa pelayanan informasi maka dibutuhkan kesiapan secara menyeluruh baik perangkat keras maupun perangkat
lunak dan penyediaan jasa layanan informasi.
Salah satu bentuk daripada kegiatan
tersebut adalah penyiapan Pejabat Pengelola Informasi
dan
Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan dan atau pelayanan informasi.
Guna
memudahkan kinerja dan mendapatkan hasil yang
optimal
dipandang perlu Untuk membuat
Standar Operation Procedure (SOP)
kegiatan PPID tersebut diatas. SOP ini merupakan Pedoman Dasar pelaksanaan tugas PPID
dalam melaksanakan tugas penyimpanan,pendokumentasian, penyediaan,dan atau pelayanan informasi.
2. DASAR
a. Undang-Undang No.2 Tahun
2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia. b. Undang - Undang
No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik.
c.
Undang - Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik .
d. Peraturan kapolri No. 24 Tahun 2010 tentang tata cara
pelayanan
informasi publik .
3.
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pembuatan Standar Operation
Prosedur (SOP) ini dimaksudkan
sebagai pedoman dasar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polres bertugas dalam penyimpanan, pendokumentasian,penyediaan dan atau pelayanan informasi.
b. Tujuan
Tujuan Pembuatan Standar Operation Procedure (SOP) ini sebagai acuan
pelaksanaan tugas Pejabat
Pengelola Informasi
dan Dokumentasi satker
Polres guna mendapatkan persamaan persepsi,kesatuan tindak dan keseragaman dalam pelayanan informasi publik.
4. RUANG LlNGKUP
Adapun ruang lingkup dari pada Standar Operation
Procedure (SOP) ini meliputi pada
pelaksanaan Tugas
PPID, dan hubungan tata
cara kerja dan mekanisme, pelayanan informasi publik.
II. PELAKSANA PPID
1. Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi berdasarkan Undang -undang No. 14 tahun 2008 pasal 1 ayat
(9) adalah Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan,
pendokumentasian,' penyedia
dan atau pelayanan informasi
di Badan Publik.
2 PPID terdapat pada Kesatuan
Polri yang berada ditingkat Mabes dan Kesatuan Kewilayahan Polda dan
Polres. Untuk tingkat Mabes PPID ada pada Divhumas Polri dibawah Kadivhumas Polri ( Kadiv humas Polri sebagai atasan PPID ), tingkat Polda dibawah Bidhumas (Kabid Humas Polda)
dan
Polres keberadaan PPID ditunjuk secara fungsional dan melekat pada Kapolres selaku atasan PPID.
3.
Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polri terdiri dari :
a.
Perwira Penanggung Jawab PPID adalah Perwira yang bertanggung jawab untuk mengendalikan pelayanan informasi
publik.
b. Pejabat Pengelola, penyimpan dan penyedia informasi adalah petugas Polri /PNS yang mempunyai tanggung jawab mengelola, menyimpan dan menyediakan informasi yang memiliki kemampuan IT.
c. Pejabat arsiparis
( penata bukuan) / dokumentasi adalah petugas Polri IPNS yang mempunyai tanggung jawab untuk
mendokumentasikan semua bentuk informasi publik dan menata arsip.
4.
Standarisasi sarana dan prasana yang digunakan dalam pelayanan informasi publik, antara lain:
a. Peralatan pengolah
data ( editing unit) linier dan non linier baik manualmaupun
digital.
b. Kamera video dan
foto, kamera surveilance, viedo player 1 VTR
unit (VHS, video
8,
mini DV, DV
cam, Betacam,
Betamax, Hard Disk ) danstudio audio baik yang manual maupun digital.
c. Peralatan yang berbasis multimedia ( proyektor LCD, computer dan laptop)
d. Ruangan dengan
teknologi jaringan yang berbasis inter dan intranet. e.
Peralatan digital monitoring
media
(DMM) baik televise maupun radio.
III. STANDAR OPERATION PROSEDUR (SOP)
a. PPID mempunyai tugas antara lain:
1)
Mengumpulkan Informasi dan data yang berkaitan dengan keqiatan
Polres
secara berkala, serta merta dan setiap saat yang dapat diakses
publik yang bukan dikecualikan.
2)
Menyimpan Informasi dan data Polres yang menjadi tanggung jawab kesatuan masing - masing.
3) Mendokumentasikan Informasi dan data yang diperoleh dalam bentuk foto, rekaman dan Audio Visual.
4) Menyediakan bahan informasi dan
data yang akurat
atau yang telah jadi sesuai kebutuhan.
5) Memberikan pelayanan informasi dengan mengirimkan
secara
berkala, serta merta dan setiap saat informasi
dan dokumentasi kepada PPID Humas Polres
Lombok Tengah.
b. PPID mempunyai tanggung jawab atas :
1)
Kelancaran pelayanan informasi kepada pengemban fungsi Humas.
2)
Kerahasiaan Informasi yang dikecualikan kepada masyarakat.
3) Keakuratan Informasi yang diberikan kepada pengemban fungsi Humas dan masyarakat.
4) Pelaksanaan tugasnya
kepada Kepala Satuan.
c. Tata
cara Penyampaian Informasi
oleh PPID
1) Penyampaian informasi publik dilakukan dalam bentuk :
a) Pemberian informasi dan data secara langsung.
b) Pemberian informasi melalui akses informasi dan data teknologi informasi dan komunikasi.
2)
Penyampaian informasi dan data secara
langsung kepada publik oleh PPID
,dalam
bentuk antara lain:
a)
Tulisan
b)
Laporan
c)
Gambar
d)
Grafik
e)
Rekaman
3)
Penyampaian akses informasi dan data melalui
teknologi informasi dan komunikasi oleh PPID dapat diperoleh
melalui antara lain:
a) Website
b) facebook
c) Whatssapp (WA)
d) Pesan
singkat (Short Messages System/SMS)
e) Email.
4) Informasi yang wajib disediakan
dan diumumkan yaitu:
a) Secara berkala yaitu segala kegiatan dan kinerja badan publik, laporan keuangan, informasi lain yang diatur oleh undang-undang.
b) Serta
merta yaitu segala bentuk keadaan yang mengancam
hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
c) Setiap
saat yaitu informasi
publik yang berada di bawah penguasaannya tidak termasuk yang dikecualikan, hasil
keputusan badan
publik
dan pertimbangannya,
seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja
polri, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja polri dan
laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana
diatur
dalam
undang-undang.
d)
Informasi yang di kecualikan yaitu apabila informasi tersebutdi berikan akan menghambat proses penyelidikan dan
penyidikan,mengungkap identitas informan, pelapor, saksi dan atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana,mengungkapkan data
intelejen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional,membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan atau keluarganya, membahayakan keamanan peralatan, sarana dan atau prasarana
penegak hukum.
d. PPID Satker
mempunyai
kewajiban setiap bulan mengirimkan
data/info
berupa
jumlah permintaan informasi yang
diterima,waktu yang diperlukan badan publik dalam
memenuhi setiap permintaan
informasi, jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi, alasan penolakan informasi.
e. Hubungan tata cara kerja dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan PPID Polda
dengan Polres dan Divhumas Polri secara Horizontal dan Vertikal:
1) Hubungan Horizontal Keatas
a)
Setiap PPID agar mengirimkan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan kegiatan
Polri yang dapat di akses olek publik
yaitu informasi yang bukan dikecualikan, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang wajib disediakan secara berkala.
b)
Secara insidentil, PPID wajib memberikan informasi dan data yang akurat
kepada Bid Humas Polda dan Divhumas Polri dalam hal terjadi kasus yang
menjadi perhatian publik dan sedang ditangani oleh Satker Polres.
c) Subag Humas Polres dapat meminta tambahan informasi dan dokumentasi yang
telah diberikan atau dikirim oleh Satfung
Polres
d)
Pengiriman informasi dan dokumentasi di lingkungan satker menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia.
2)
Hubungan Vertikall Samping
a)
Saling memberi dan menerima informasi dan dokumentasi yang
berkaitan
dengan satuan kerja masing-masing.
b) Melaksanakan koordinasi yang berkaitan
dengan informasi publik disampaikan pada publik.
c) PPID Satker
wajib secara langsung memberikan laporan informasi terkait dengan peristiwa yang bersifat
insidentil yang menjadi
perhatian
publik kepada
PPID Bid Humas Polda.
d) Setiap PPID Satker agar mengirimkan informasi dan dokumentasi kepada
PPID Bid Humas Polda yang berkaitan
dengan kegiatan
Satker yang dapat diakses oleh publik antara lain: informasi yang bukan dikecualikan, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang wajib disediakan secara berkala.