Visi dan Misi Polres Kepulauan Seribu
1. Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya
pelayanan Kamtibmas yang unggul, terjalinnya kemitraan Polri dengan masyarakat,
penegakan hukum yang efektif serta sinergi polisional yang proaktif dalam rangka
memantapkan Kamdagri.
Misi
- meningkatkan pelayanan Kamtibmas prima melalui kegiatan preemtif, preventif dan represif (penegakkan hukum) dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mewujudkan keamanan di wilayah hukum Polres Kepulauan Seribu yang kondusif;
- memperkuat dan meningkatkan peran intelijen keamanan dalam melaksanakan deteksi dini dan deteksi aksi secara cepat dan akurat melalui kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan;
- mewujudkan penegakkan hukum secara profesional dan proporsional yang tidak diskriminatif, menjunjung tinggi HAM, anti KKN dan anti kekerasan;
- memberdayakan peran Bhabinkamtibmas dalam mengimplementasikan strategi Polmas pada setiap desa/kelurahan dan komunitas masyarakat lainnya;
- mengembangkan sistem sinergi polisional dengan instansi terkait maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan; danmewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas laut untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
2. Kebijakan Strategis
- Terwujudnya keamanan dan kewajiban masyarakat
- Terwujudnya penegakkan hukun yang Transparan, Akuntabel, dan anti KKN
- Terwujudnya perlindungan, pengayoman dan pelayanan prima Kepolisian
3. Sasaran Prioritas
- Peningkatan kualitas pelayanan publik yang bermartabat, mudah, cepat dan berbasis informasi modern untuk mempercepat perbaikan kultur organisasi Polres Kepulauan Seribu
- Penyelenggaraan Pengamanan Pemilu 2024 secara Aman, Tertib, Lancar dan Demokratis diwilayah hukum Polres Kepulauan Seribu;
- Pemetaan Aktifitas Siber, Penegakan Hukum Kejahatan Siber dan Produksi Konten Kreatif dalam rangka merawat ke-Bhinekaan di Media Sosial;
- Terwujudnya penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan terhadap tindak pidana narkoba, korupsi dan Transnational Crime serta tndak pidana lainnya;
- Menguatnya sistem pengawasan dan sistem manajemen kinerja yang efektif untuk mewujudkan pelayanan Polres Kepulauan Seribu yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
- Meningkatnya Kapasitas, Kapabilitas, Kompetensi dan Kesejahteraan personil Polres Kepulauan Seribu;
- Pemetaan dan Penyusunan Rencana Kebutuhan (Blue Print) Sarpras, Pemenuhan Kebutuhan Minimal dan Almatsus Polri sesuai tugas dan fungsi Satker Polres Kepulauan Seribu dan jajaran secara bertahap.