Jakarta - Polres Kepulauan Seribu memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis hasil ungkap kasus yang dilakukan restoratife justice sepanjang tahun 2023 lalu.
Berbagai jenis narkoba yang dimusnahkan diantaranya Sabu seberat 42,32 gram, ganja 38,85 gram, Sinte 7,7 gram, dan ekstasi sebanyak 6 butir senilai sekitar Rp 50 juta, barang bukti narkoba tersebut berasal dari 168 laporan pengungkapan kasus yang dilakukan restoratif justice dengan tersangka sebanyak 204 orang.
Dalam kegiatan yang dihadiri Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Jarot Sungkowo, dan perwakilan dari Puslabfor Mabes Polri, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan.
Menurut Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Jarot Sungkowo, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut disalah gunakan, karena selama ini barang bukti tersebut hanya disimpan.
"Pengungkapan kasusnya sudah diselesaikan secara restoratif justice, karena untuk barang bukti sabu dibawah 1 gram, Ekstasi dibawah 6 butir, untuk ganja dibawah 5 gram dan para pelakunya telah dilakukan rehabilitasi. Dari pada barang buktinya tersimpan terlalu lama, dan mencegah hal - hal yang tak diinginkan, selanjutnya kita musnahkan barang buktinya,"terangnya.
Pemusnahan barang bukti ini sendiri dilakukan dengan cara dibakar dan dengan menggunakan cairan kimia.