Bekasi - Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Bekasi. Kali ini, empat pelaku berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kasat Reskrim AKBP M.Firdaus S.I.K M.H didampingi PLH.Kasihumas, Kanit Jatanras dan Kasubnit Ranmor menjelaskan dalam kegiatan gelar ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (12/7/2024). Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dari Unit Jatanras dan Unit Ranmor berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan berhasil mengamankan para pelaku dan penadah barang curian
Kejadian pencurian ini terungkap berdasarkan laporan Polisi yang diterima oleh pihak Kepolisian. Tercatat tiga Laporan Polisi terkait kasus ini.
Ketiga laporan Polisi tersebut mengungkap kronologis kejadian pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di Kota Bekasi, yaitu :
- Area Parkir Ruko Jahitmart, Kel. Kranji Kec Bekasi Barat Kota Bekasi: Pada tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 06:30 WIB, sepeda motor Aerox milik Robi Ardiansyah yang terparkir di area parkir ruko dicuri.
- Rm Padang Salero Kito JI Ratna Jatibening No.38 B RT 001/001 Kel Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi: Pada tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 07.15 WIB, sepeda motor Honda Scoopy milik Almi Nurdin Chaniago yang diparkir di depan warung makan padang dicuri.
- Halaman Masjid Jami Al-Mukhlisin Gg. H. Longkot II RT 04/001 Kp. pedurenan Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih Kota Bekasi: Pada hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024, sekira Pukul 05.00 WIB, sepeda motor Honda Vario milik Rustam yang diparkir di halaman masjid dicuri.
Para pelaku yang berhasil diringkus adalah:
1. Tersangka ZA diringkus di SPBU Jatiasih Kota Bekasi pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 jam 12.00 WIB. Zainal Abidin berperan sebagai pelaku pencurian sepeda motor Aerox milik Robi Ardiansyah.
2. Tersangka AU diringkus bersama tersangka ZA. AU berperan sebagai joki (pengendara motor) dalam pencurian sepeda motor Aerox.
3. Tersangka FF Diringkus di Perumahan DBale Cimuning Town House C 6 JI. Wr. Supratman Kel. Cimuning Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 jam 13.00 WIB. FF berperan sebagai penadah dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy.
4. IH alias Apeh diringkus di pinggir jalan Perempetan Lampu Merah Kalimalang Perumahan Galaxy Kel. Jakasetia Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi pada hari Senin tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB. IH berperan sebagai pelaku yang mendorong sepeda motor Honda Vario milik Rustam menggunakan motor miliknya.
Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban hingga menggunakan cara mendorong sepeda motor yang tidak terkunci.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP subside Pasal 480 KUHP. Tersangka AU, yang masih berusia 17 tahun, akan diproses melalui Undang-Undang Peradilan Anak.
Kasat Reskrim meminta doa semoga kedepannya Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akan terus melakukan pengungkapan kasus- kasus pencurian sepeda motor ini. Dengan pengungkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan mereka. Pastikan untuk selalu mengunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan, serta parkir di tempat yang aman dan terawasi.