Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus seorang laki-laki bernama KAS (20) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial NRS (19) lantaran menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku.
Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa penolakan dari korban membuat pelaku emosi yang berujung penganiayaan terhadap korban hingga terluka dengan menggunakan pisau lipat yang bergerigi.
"Jadi yang terjadi yaitu untuk yang terlapor, KAS meminta untuk melakukan hal yang tidak diinginkan oleh N, ditolak, tapi tetap KAS memaksa," ungkap Nurma kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
"Kemudian pemicu dari emosi yang keluar dari KAS menusuk leher dengan menggergaji dan barang buktinya yaitu pisau lipat," Sambungnya.
Nurma menuturkan, peristiwa yang terjadi pada hari Senin (22/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB bermula dari pertemuan korban dan pelaku yang berkenalan melalui media sosial dan kemudian sepakat untuk bertemu.
Pertemuan korban pada hari Minggu (21/7/2024) dengan berjalan-jalan menggunakan mobil, nonton, hingga akhirnya pelaku ingin berhubungan badan dengan korban yang kemudian ditolak.
Nurma menyebutkan bahwa korban melakukan perlawanan atas penganiyaan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, mulai dari tangan sampai leher.
"Dari situ N berontak, setelah itu terjadilah penusukan dan luka tangan kiri serta lehernya luka terkena tusukan dari pisau," kata Nurma.
"Rambutnya dijambak, kemudian korban pura-pura pingsan, setelah itu pelaku berhenti menjambak, pelaku langsung melepas korban. Dipikirnya dia sudah pingsan," Jelasnya.
Korban kemudian diturunkan oleh pelaku di sebuah rumah makan yang berada di pinggir jalan serta membawa barang-barang miliknya. NRS pun melaporkan hal yang dialaminya ke Polisi.
Nurma menambahkan, pelaku yang merupakan warga Bekasi ditangkap di sebuah apartemen yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada hari Rabu (24/7/2024).
Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.