Polres Jakbar Ungkap Sindikat Judi Online Asal Kamboja Dengan Peputaran Uang Senilai 200 Miliar Rupiah

Polres Kepulauan Seribu
0

 

Jakarta Barat - Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online sebanyak 23 kasus selama satu bulan terakhir periode 8 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024. 


Dari pengungkapan ini, sebanyak 29 orang yang terdiri dari 17 pemain dan 12 telemarketing berhasil diamankan.


Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si. Yang menegaskan bahwa "Polri tidak akan ragu untuk memberantas perjudian online".


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim Akbp Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa dari pengungkapan kasus judi online ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 30 unit handphone, 6 unit CPU perangkat komputer, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 mouse, 13 kartu ATM, dan 1 unit airsoft gun.


"Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp 200 miliar," ujar Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 12/7/2024.


Dari pengungkapan perjudian online yang dilakukan, terdapat satu kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, yaitu terkait dengan tindak pidana perjudian yang terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024 di Apartemen Neo Soho, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 


Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan 7 pelaku atau tersangka.


Tersangka pertama adalah AE, 39 tahun, yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online dari kelompok ini. 


Tersangka kedua adalah FAF, 26 tahun,  yang berperan sebagai peretas situs-situs perjudian online. Tersangka ketiga adalah YGP, 20 tahun, berperan sebagai peretas.


Tersangka keempat adalah FH, 21 tahun,  berperan sebagai peretas. Tersangka kelima adalah GF, juga berperan sebagai peretas. 


Kemudian Tersangka keenam adalah FAP, 19 tahun yang berperan sebagai peretas.


Dan tersangka ketujuh adalah MHP, 41 tahun, warga Kalideres Jakarta Barat yang berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online.


Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 mouse, 8 handphone, dan 1 unit airsoft gun.


Adapun kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.


Penyidik kemudian melakukan patroli siber dan penyelidikan yang mengarah pada aktivitas perjudian di sebuah apartemen di Kecamatan Grogol Petamburan. 


Pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pusat perjudian online di apartemen tersebut dan menangkap 6 tersangka.


Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menemukan rekening yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya. 


Pemilik rekening atas nama MHP juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.


Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online di apartemen di kawasan Grogol Petamburan ini adalah mereka menjalankan aksinya sejak Agustus 2023, dengan mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah. 


Para pelaku kemudian menambah atau menggunakan subdomain dari website tersebut, yang dikenal dengan istilah defacing. 


Berdasarkan pengakuan para pelaku, sekitar 855 website berhasil diretas, terdiri dari 500 website milik instansi pemerintah daerah (.go.id) dan 355 website milik lembaga pendidikan (.ac.id).


Para pelaku kemudian mengoptimasi tampilan website yang sudah di-defacing dengan SEO (search engine optimization), sehingga website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google.


Situs-situs ini kemudian disewakan kepada pemain judi online di Kamboja dengan nilai sewa bervariasi, antara Rp3 juta hingga Rp20 juta per hari per situs. 


Dalam periode tiga bulan terakhir, penyidik menemukan perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp170.103.801.000 di beberapa rekening di Kamboja.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)