Jakarta – Pasukan gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan penurunan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Kepulauan Seribu, Sabtu (23/11/2024). Kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Kabag Ops Polres Kepulauan Seribu, Kompol Dirgantoro, S.H., menjelaskan bahwa penurunan APK dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Penurunan APK ini dilakukan untuk memastikan masa tenang Pilkada bebas dari unsur kampanye, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan adil menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menyisir berbagai lokasi strategis di Kepulauan Seribu, termasuk fasilitas umum, kawasan wisata, dan pemukiman warga, untuk menertibkan APK yang masih terpasang. Kompol Dirgantoro menambahkan, penurunan APK melibatkan koordinasi dengan penyelenggara pemilu setempat untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan. “Kami juga mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi aturan masa tenang ini demi kelancaran Pilkada,” lanjutnya.
Kegiatan penurunan APK ini disambut positif oleh masyarakat setempat. Salah satu warga Pulau Pramuka mengapresiasi langkah tegas pasukan gabungan dalam menciptakan suasana yang tertib menjelang hari pemungutan suara. “Ini langkah yang sangat baik untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam Pilkada,” ujar warga tersebut.
Melalui kegiatan ini, Polres Kepulauan Seribu bersama TNI dan Satpol PP berkomitmen untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan aman, lancar, dan demokratis. Kolaborasi ini menunjukkan sinergi yang solid dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Seribu.